BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Mimpi HA alias S untuk menjadi orang kaya lewat bisnis narkoba, tampaknya bakal menjadi khayalan belaka.
Soalnya, baru beberapa kali sukses mengedarkan sabu, sepak terjang pria parobaya yang sudah menginjak usia 47 tahun itu, keburu terendus aparat kepolisian.
Nasib warga Desa Pahieme II Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapteng ini semakin sial saat tim Satresnarkoba Polres Tapteng meringkusnya, sebagai tindaklanjut informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di belakang SMP 3 Binasi.
Tersangka pun tak berkutik di depan polisi yang membidangi narkotik. Apalagi dari tangannya turut ditemukan sepaket sabu berbungkus plastik bening.
Selain itu, turut disita pula bungkusan kertas kecil berisi ganja seberat 0,67 gram, ponsel merek Nokia warna hitam Hitam, kotak rokok Lucky Strike berisi kaca pirek dan jarum suntik, serta sabu seberat 0,84 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy melalui AKP Horas Gurning membenarkan penangkapan terhadap HA yang berlangsung pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.
“Selain pihak Kepolisian turut juga turun TNI untuk mengamankan tersangka. Selama ini tersangka sudah menjadi target karena meresahkan masyarakat sekitar,” kata Gurning, Minggu (17/1/2021).
Atas perbuatannya tersangka kini diamankan di Mapolres Tapteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Benny
Editor : Teuku
No Comments