x

Belum Sempat Transaksi, Pengedar Narkoba Ini Keburu Dicokok Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 4 Apr 2023 16:47 0 247 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : FLY mungkin termasuk pengedar narkoba bernasib sial.

Bagaiamama tidak, belum lagi melakukan transaksi, pria 35 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) ini, keburu diborgol tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengukapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, dengan melakukan undercover buy ke lokasi yang dimaksud. Sekitar satu jam melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku serta barang bukti,

“Adapun barang bukti yang disita perugas dari pelaku berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 1.45 gram, plastik klip besar kosong,  sebungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 2 pipet besar warna putih dan hitam berbentuk sekop, uang tunai Rp250.000, 1 unit timbangan eletrik warna hitam, sendok warna merah, 102 buah plastik klip kecil kosong, gunting,  9 plastik klip sedang kosong, 1buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan karton coklat,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan, Selasa (4/4/2023)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim selanjutnya membawa pelaku FLY dan barang bukti ke markas Satresnarkoba Polres Labuhan batu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku FLY dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Arwin.

Penulis : Aji S Hrp
Editor : Ty

 

LAINNYA
x