BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sial betul nasib pengedar sabu berinisial ZT alias Zait ini. Angan-angannya untuk mendapat duit secara instan, mendadak buyar saat polisi menggagalkan transaksi narkoba yang belum sempat dilakukannya pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tak hanya itu, pemuda 34 tahun itu pu tak berkutik saat disergap polisi dan langsung memborgolnya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan itu dilakukan Tim Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Sarwedi Manurung.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian, langsung gerak cepat begitu melihat tersangka menyerahkan sebuah bungkusan kecil kepada seseorang dipekarangan rumah tempat tinggalnya di Kampung Banjar I, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatresnrkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pengedar tersebut.
“Pada saat penangkapan, katanya pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil meringkus Zait dan mengamankan barang bukti sabu seberat 7,14 gram yang dikemas dalam 4 buah plastik klip,” terang Deni.
AKP Martualesi menambahkan, keberhasilan penangkapan terhadap ZT alias Zait yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu, berkat adanya informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi kepada Kapolres Labuhanbatu.
“Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH memerintahkan kami di Unit Satresbarkoba untuk segera melakukan Penyelidikan atas informasi GM-LSPN tersebut,” jelas Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ayah dua orang anak itu mengakui sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Omset penjualan ZT sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp2.500.000/minggu.
ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, setelah sebelumnya pada tahun 2018 dia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Sekitar bukan juli 2019 selesai menjalani hukuman. Tersangka ZT mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki inisial M dan sampai sekarang Satresnarkoba polres Labuhanbatu masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M.
“Tersangka ZT dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Martualesi Sitepu.
Penulis : Aji S Harahap
Editor: Yudis
No Comments