x

BEM UI Kecam Penetepan Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka: Seperti Sambo Jilid 2

2 minutes reading
Saturday, 28 Jan 2023 05:14 0 341 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam penetapan mahasiswa UI berinisial HAS yang tewas ditabrak sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono. Hal itu, seperti dilansir dari CNNIndonesia, disampaikan langsung oleh Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).

“Kami mengecam penetapan tersangka untuk teman kami sesama mahasiswa UI, Almarhum HAS yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua,” ujar Melki.

“Semalin hari kepolisian semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” tambah dia.

Melki mempermasalahkan proses hukum terkait insiden tersebut. Ia menilai proses hukum dinomorduakan karena status Eko sebagai pensiunan polisi.

Ia menyinggung pertimbangan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu, kata Melki, tidak sesuai dengan aturan.

“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan. Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional, dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban,” terang dia.

Lebih lanjut, Melki menyebut BEM UI bakal terus bersuara agar HAS dan keluarganya dalat memperoleh keadilan.

Seperti yang diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri. Jadi, bukan karena kelalaian Eko.

“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Kecelakaan itu, jelas Latif, terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.

TKemudian, tiba-tiba ada kendaraan di depan HAS yang ingin berbelok ke kanan hingga membuat HAS melakukan pengereman mendadak. Akibatnya kendaraan korban pun tergelincir dan berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

“Pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam,” ungkapnya,

Saat itu, Eko sudah tak bisa menghindar karena jaraknya sudah dekat. Sehingga, motor korban menabrak kendaraan Eko.

Di sisi lain, Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri mengaku kecewa lantaran almarhum anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Oleh karena itu, pihak keluarga memastikan bakal melakukan upaya hukum terkait kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya itu.

LAINNYA
x