BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tim Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peristiwa bentrok berdarah antar geng motor di Dusun 1, persisnya jembatan Pondok Bambu Desa Bandar Labuhan yang menghubungkan ke Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara Pada Senin pagi (2/9/2024) lalu yang menewaskan seorang remaja.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menangkap 7 orang pemuda yang diduga pelaku dan secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Deliserdang AKBP Juliani Prihartini, SIK mengatakan dari hasil penyidikan dan pengembangan dilapangan, penangkapan terhadap para tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan pasca bentrokan antar kelompok geng motor yang menewaskan Dio Ardiansyah Putra Lubis ( 19), warga Dusun VII Desa Limau Manis, Tamora akibat sejumlah luka bacok senjata tajam di tubuhnya.
“Bentrokan ini berawal dari saling tantang antara kelompok geng motor 13-14 Desa Limau Manis dan kelompok yang menamakan dirinya Exsot, hingga disepakati untuk kedua kelompok bentrok di jembatan TKP. Dari peristiwa itu diamankan baju, sejumlah senjata tajam berbagai jenis, bambu dan kayu yang juga digunakan sebagai senjata saat tawuran serta enam orang tersangka,” terang AKBP Juliani dalam keterangan pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Sabtu (7/9/2024).
Mantan Kapolres Padangsidimpuan itu menambahkan, para tersangka yang seluruhnya merupakan penduduk Desa Limau Manis itu, tercatat masih berusia sekolah. Mereka adalah RC (17), WY (16), MA (15), RD (15), RI (16) dan FD (15).
“Modus saling tantang berujung janji bentrok dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dengan luka bacokan senjata tajam,” jelasnya.
Pasca kasus ini, polisi mengimbau krpada masyarakat khususnya orang tua agar lebih meningkatkan perhatian pada anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan kriminal yang akhirnya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sebagai langkah antisipasi tentunya kami pihak Polresta Deliserdang terus meningkatkan patroli di sejumlah wilayah dan terus meminta peran serta masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas di lingkungan masing masing,” imbau Juliani.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang sambil menunggu proses selanjutnya. Mereka juga terancam hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.
Penulis : Budi
Editor : Ty