BICARAINDONESIA-Jakarta : Tokoh oposisi di negara Senegal dijatuhi vonis hukuman penjara dua tahun atas kasus pelecehan seksual. Imbas putusan itu, bentrokan demonstran pecah di Senegal. Sedikitnya, 9 orang dilaporkan tewas dalan bentrokan tersebut.
AFP dan Reuters, Jumat (2/6/2023), melansir bahwa Menteri Dalam Negeri Senegal Antoine Diome mencatat kerusakan bangunan dan kematian warga akibat bentrokan itu.
“Dengan sangat menyesal, kami mencatat bahwa kekerasan telah menyebabkan penghancuran properti publik dan pribadi. Sialnya, ada sembilan kematian di Dakar dan Ziguinchor,” kata Diome dalam siaran persnya di televisi nasional.
Bentrokan ity terjadi antara polisi anti huru-hara dan pendukung pemimpin oposisi Ousmane Sonko setelah pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut memicu keraguan publik soal peluang Sonko maju dalam pilpres tahun depan.
Sonko (48) tidak menghadiri sidang atas tuduhan pelecehan seksual tersebut. Kementerian Kehakiman mengatakan, pemimpin oposisi itu sekarang bisa dijebloskan ke penjara kapan saja. Sementara itu, polisi tetap ditempatkan di sekitar rumahnya di Dakar saat kerusuhan berkobar di ibukota dan di tempat lain setelah vonis.
Sonko dituduh memperkosa seorang wanita yang bekerja di panti pijat pada tahun 2021. Dia juga dituding melakukan ancaman pembunuhan terhadap wanita itu. Sonko membantah melakukan perbuatan itu dan menyebut tuduhan itu bermotif politik.
Pengadilan pidana membebaskan Sonko dari tuduhan pemerkosaan, tetapi memutuskan dia bersalah atas pelanggaran terpisah yang dijelaskan dalam hukum pidana sebagai perilaku tidak bermoral terhadap individu yang berusia di bawah 21 tahun.
Putusan itu pun memicu bentrok yang tak terhindarkan. Sembilan orang tewas dalam protes yang pecah di beberapa bagian Dakar dan kota-kota lain setelah putusan itu.
Sebelumnya, asap hitam tebal mengepul dari kampus universitas pusat di Dakar, tempat pengunjuk rasa membakar beberapa bus pada sore hari dan melemparkan batu ke arah polisi anti huru-hara yang membalas dengan menembakkan gas air mata.
Editor: Rizki Audina/*