x

Beraksi Pakai Pistol Mainan, 2 Pemuda Labuhanbatu Rampok 3 Warga Bengkalis

2 minutes reading
Monday, 24 Aug 2020 07:01 0 202 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu, meringkus 2 orang pemuda tanggung yang baru belajar jadi bandit. Mereka diringkus setelah merampok dan menodongkan pistol mainan kepada 3 orang korban, warga Bengkalis, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di SPBU Jalan Baru By Pass Rantauprapat.

“Pelaku RZH alias Riko (22) dan DA alias Deka (24) kita amankan, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 06.00 WIB di SPBU Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Kasat menjelaskan, korban Bagus Suseno (20), Lucky Nurul Azmy (19) dan Dipta Muhammad Syahputra (15), merupakan warga Kabupaten Kampar, tiba di SPBU tersebut, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 05.30 WIB. Mereka ‘menyeruput’ kopi sembari menunggu jemputan.

“Setelah penjual kopi pulang, datang dua pria menghampiri korban, mengaku sebagai petugas keamanan SPBU meminta KTP korban, dengan alasan kemarin ada yang kehilangan uang dengan motif kantong belakang celana disobek,” sebutnya.

Setelah melihat KTP korban, pelaku memeriksa dompet korban dan mengambilnya dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri. Kemudian pelaku meminta tas selempang biru milik korban untuk tempat dompet korban agar tidak tercecer.

“Pelaku juga menodongkan pistol mainan kepada korban Dimas, sehingga 2 teman korban lari meminta bantuan warga. Saat itu korban langsung dipegangi pelaku namun berhasil lolos membawa kunci sepedamotor pelaku dan korban meminta pertolongan warga sekitar,” ungkapnya.

Korban kehilangan dompet dan uang Rp50.000, korban Lucky kehilangan dompet, uang Rp55.000 dan tas selempang biru, serta korban Dipta kehilangan dompet dan uang Rp60.000 yang diambil paksa kedua pelaku.

Mengetahui peristiwa itu, petugas piket fungsi Satreskrim bersama SPKT langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku RHZ alias Riki. Korban dan barang bukti diamankan dan juga dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan.

Hasil dari pengembangan tersebut petugas bergerak cepat menangkap pelaku Deka dari rumah orangtua RZH alias Riki, serta mengamankan barang bukti pistol mainan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” sebut Parikesit

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x