BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Meski hanya bertugas seorang juru periksa (juper), sebagai seorang polisi, tentu juga dituntut peduli mampu bertindak untuk memberantas segala bentuk kejahatan. Apalagi jika tindak kriminal itu terjadi di depan matanya.
Hal itulah yang dibuktikan Bripka Study Ono, seorang juper alias penyidik pembantu Unit II Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari warga Sabtu (26/12/2020) aksi Bripka Study Ono menggagalkan peredaran 15 bal ganja kering seberat 15 kg serta mengamankan dua terduga pelaku, berlangsung pada Rabu pagi, 23 Desember 2020 lalu sekitar pukul 08.20 WIB.
Sepasang pelaku yang diamankannya adalah SG alias Polo alias Engun (30), warga Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, bersama seorang teman wanitanya berstatus janda.
Kedua pelaku tak berkutik saat disergap Bripka Study Ono di Cafe & Resto Lili di Desa Tumpatan, Kec. Beringin, Kab. Deliserdang, dengan barang bukti kardus mie instan berisi 15 bal ganja. Barang haram asal Aceh itu rencananya akan diselundupkan dan diedarkan ke Jakarta.
Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat pada Bripka Study Ono, yang mengabarkan ada titipan barang di kafe tersebut pada Selasa malam, 22 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak mau membuang kesempatan, Study Ono langsung meluncur ke lokasi melakukan pengintaian di malam itu. Namun, pengintaian itu belum membuahkan hasil. Karena meski sudah ditunggu-tunggu, si pemilik barang haram tersebut tak kunjung datang.
Keesokan paginya, Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 08.20 WIB, terduga pelaku SG alias Polo alias Engun, muncul bersama teman wanitanya. Ketika itu, sejoli itu datang bertiga dengan seorang pria diduga adik kandung Polo, dengan mengendarai sepeda motor.
Sesaat setelah Polo dan teman wanitanya masuk ke dalam kafe dan mengambil titipan tersebut, Bripka Study Ono yang seorang diri langsung menyergap keduanya. Tanpa perlawanan, Polo langsung diborgol. Melihat polisi menyergap, pria yang ikut bersama kedua terduga pelaku langsung ngacir. Pria yang yang diduga adik kandung Polo itu, dengan mudah lolos karena Bripka Study Ono hanya seorang diri melakukan penangkapan.
Agak berbeda dengan versi yang disampaikan warga. Menurut mereka, awalnya ada enam orang menitipkan tiga kotak kardus merek Indomi diduga semuanya berisi daun ganja di warung tersebut. Keenam orang tersebut beralasan kepada si pemilik kafe, jika kardus tersebut berisi Andaliman yang akan dikirim ke Jakarta.
Study Ono yang mendapat informasi tersebut, langsung curiga dan meluncur ke lokasi. Dia mengendap melakukan pengintaian. Pengintaian itu baru membuahkan hasil keesokan paginya, dengan menangkap dua terduga pelaku pemilik daun haram tersebut, Polo dan teman wanitanya.
Saat kardus dibuka, ternyata feeling Bripka Study Ono benar adanya, isinya adalah 15 bal daun ganja kering dibalut plastik warna hitam.
Selanjutnya, Bripka Study Ono menghubungi personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mengabari soal tangkapannya itu. Tak lama, personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang datang ke lokasi dan mengamankan SG alias Polo alias Engun bersama teman wanitanya.
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait keberhasilannya, Bripka Study Ono masih terkesan enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Benar memang, karena kebetulan saya awalnya dapat informasi dari masyarakat. Tapi untuk detilnya bisa ditanyakan ke Satresnarkoba, karena terduga pelaku dan barang bukti diproses di Satresnarrkoba,” jawabnya singkat via seluler.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan ada pengungkapan peredaran 15 kilogram ganja tersebut.
“Masih kita periksa, lagi upaya pengembangan. Belum ditetapkan jadi tersangka, nanti kita gelar perkara dulu. Masih didalami peran-perannya,” jawab Ginanjar.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments