BICARAINDONESIA-Jakarta : Usulan pemerintah melalui Kemenag terkait kenaikan biaya haji berbanding terbalik dengan kebijakan Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan biaya paket haji pada 2023 lebih murah dari tahun sebelumnya.
Perwakilan Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah, Amr bin Reda Al Maddah mengatakan, paket haji 2023 turun 30 persen dari tahun 2022. Namun, Al Maddah tidak menjelaskan lebih rinci apakah paket haji tersebut berlaku untuk semua jemaah. Baik internasional maupun domestik.
Gulf News pada (15/1/2023) melaporkan bahwa Al Maddah hanya mengatakan kategori domestik dibagi berdasarkan perusahaan penyedia layanan. Oleh karena itu, program ini akan diputuskan sesuai jenis layanan yang tersedia di kamp.
Awal pekan lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan jemaah domestik memiliki pilihan untuk membayar paket haji dalam tiga kali cicilan. Sebelumnya, Saudi mewajibkan jemaah domestik untuk membayar penuh di muka bagi yang mengambil paket ini.
Untuk memesan slot, calon jemaah harus melakukan pembayaran sebesar 20 persen dari total biaya dalam waktu 72 jam sejak pendaftaran. Angsuran kedua sebesar 40 persen yang harus dibayar pada 7 Juli mendatang dan 40 persen sisanya harus dibayar pada 10 Oktober.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengatakan, Saudi memang menurunkan harga paket haji untuk jemaah domestik.
“Jadi, untuk jemaah domestik turun dari 5.666 riyal (sekitar Rp22 juta) menjadi 3.900 riyal (sekitar Rp15 juta) paket termurah, atau turun 30 persen,” kata Eko, Sabtu (21/1).
Sementara itu, aket haji bagi jemaah internasional yang juga disebut turun masih menjadi pembahasan Saudi dan pemerintah negara lain.
Ongkos ibadah haji menjadi sorotan. Itu usai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah naik menjadi Rp 69 juta. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Usulan pemerintah ini menuai kritik dari berbagai pihak mulai dari DPR hingga organisasi masyarakat Islam. Beberapa menilai jumlah itu memberatkan masyarakat.
Editor: Rizki Audina/*