x

Berbisnis Serbuk Haram, Satresnakoba Polres Labuhanbatu Ringkus 3 Pelaku

3 minutes reading
Friday, 22 Apr 2022 16:15 0 215 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Akibat berbisnis barang haram, tiga tersangka ini harus meratapi nasib dengan menjalani hari-harinya dibalik terali besi Polres Labuhanbatu.

Tiga serangkai tersebut, RS (24) warga Negeri Lama Simp Bangun Sari Labuhanbatu, MR (17,9) warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir serta AG alias Kok Meng (56), satu Residivis dan bandar sabu yang sangat meresahkan, Warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, diringkus tim Satresnakoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit l Iptu Eko Sanjaya, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengukapan tersebut berawal saat tim 1 unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Iptu Eko Sanjaya,SH, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di jalan Pendidikan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan (undercover buy) di TKP pertama dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku

“Dari lokasi pertama tim berhasil mengamankan 2 orang RS dan MR dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH dan KBO Res Narkoba serta Kanit l Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan, Jumat (22/4/2022) di ruang Satresnakoba.

Selanjutnya, kata AKP Martualesi, kepada petugas RS mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari MR kemudian petugas mengintrogasi MR yang mengakui 1 bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika diperolehnya dari AM alias Kok Meng yang bertempat tinggal di Jln Pendidikan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.

“Mendapat itu petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Als Kokmeng dengan barang Bukti 44 bungkus plastik Klip kecil yang di diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram/netto, 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram/netto, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah dompet warna merah hati,” terang AKP Martualesi

Kemudian, terhadap AM alias Kokmeng ketika diintrogasi petugas mengaku bahwa barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial E melalui HP dan terhadap E dilakukan penyelidikan lanjutan

Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 gram, timbangan elektrik, 1 dompet dan uang tunai Rp 125.000

Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan MR merupakan anak di bawah umur harus tetap diperhatikan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan Orang Tuanya sendiri saat pemeriksaan.

Sementara terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram

Sedagkan tersangka AM alias Kokmeng dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x