BICARAINDONESIA-Medan : Aditya Rahman Nasution (23) warga Jalan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap petugas Polsek Medan Area usai mencuri kabel Telkom di Jalan Bugis Simpang Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas 1, Kecamatan Medan Area, Senin (12/10/2020) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH mengatakan, tersangka ditangkap saat anggotanya sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
“Saat itu petugas Polsek Medan Area sedang patroli di Jalan Bugis Simpang Jalan Sutrisno, anggota kita melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang memikul goni. Karena curiga mereka kita dekati, salah seorang dari mereka yang baru kita ketahui bernama Ferilae (54) melarikan diri. Tapi kita berhasil menangkap Aditya Rahman Nasution. Ketika kita geledah, di dalam goni yang dia bawa kita temukan beberapa meter kabel Telkom,” terang Faidir.
Pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area. Saat diintrogasi pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian, pertama di Jalan Bintang pada bulan Agustus 2020.
Kabel Telkom yang mereka curi kemudian dijual pada tukang botot. ”Dengan barang bukti, 4 potong kabel tembaga milik PT. Telkom, 1 linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 bilah parang, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” kata Faidir.
Penulis/Editor : Amri
No Comments