x

Berdalih untuk Obat, Bandar Sabu Tanjungpasir Diringkus Polisi

2 minutes reading
Friday, 7 Oct 2022 09:09 0 278 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Usia lanjut dan pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba, ternyata tak membuat pria berinisial HA tobat.

Sebaliknya, dengan segala dalih, laki-laki 54 tahun itu justru tetap nekad menjadi bandar sabu. Tapi sial bagi warga Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara itu, aktivitasnya terendus hingga akhirnya ia tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat  ke personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kualuh Selatan tersebut.

Tak mau menyia-nyiakan info itu, Jum’at, 30 September 2022 lalu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka HA petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram, sebungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, sebuah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet sebagai alat hisap / bong, 1 bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 buah plastik klip.”kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia melalui KBO Iptu Elimawan, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin dan Kanit I Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan di ruang Satresnarkoba, Jum’at (7/10/2022).

Saat silakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Elimawan, pelaku HA mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu untuk kebutuhan ekonomi dan disinyalir berdalih mengkonsumsi sabu untuk obat penyakit yang dideritanya.

“Pelaku ini juga resedivis pernah menjalani hukuman selama 1,6 tahun pada tahun 2008 lalu. Selain mengedarkan barang haram tersebut, pelaku juga mengaku mengkonsumsi sabu untuk obat penyakit yang dideritanya selama ini,” paparnya.

Sementara terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3 Pencuri

Kaur Bin Ops Narkoba itu juga menjelaskan, dihari yang sama di Desa Tanjung Pasir, petugas dari Polsek Kualuh Hulu turut mengamankan 3 orang pelaku yang ketangkap basah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 lembar milik KUD Desa Tanjungpasir.

Ketiganya berinisial YDH (46), RZ (27) dan SAL (27). Mereka tercatat sebagai warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan,  Kabupaten Labura.

Saat akan dibawa pihak polsek oleh warga yang ikut menyaksikan penangkapan menyarankan ketiga pelaku untuk dilakukan test urine. Guna menyahuti permintaan warga tersebut petugas mengelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

“Saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah kita serahkan ke pihak Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan kasus pencurian,” tutupnya

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Tyan

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x