x

Beredar SHM Tanah Milik Pribadi di Kepulauan Seribu, Dugaan Praktik Jual Beli Menguat

4 minutes reading
Friday, 19 Jul 2024 17:11 0 498 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Indikasi terjadinya praktik jual beli pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta sepertinya bukan hanya sekadar isapan jempol belaka.

Menyusul kasus dugaan penjualan 3 pulau sebelumnya, belakangan muncul sebuah potongan foto sertipikat hak milik (SHM) terkait tanah di Kepulauan Seribu. Masalah ini pun semakin menguatkan bahwa praktik jual beli pulau di Kepulauan Seribu sudah berlangsung lama.

Berdasarkan foto yang diterima Redaksi Bicaraindonesia, tertera SHM yang beredar itu dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara pada tanggal 10 Maret 2023.

Sedangkan dilihat dari peta koordinat, lahan itu berada di Pulau Peniki Kecil, Kelurahan Pulau Gosong, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. SHM itu ditandatangani Ketua Satgas Fisik Selaku Wakil Ketua Panitia Adjudikasi Kepala Seksi Instruktur Pertanahan Kantor Pertanahan/Kota Administrasi Jakarta Utara, Aep Agus Hendraningrat, SH.

Tercantum juga tulisan untuk sertipikat yang dikeluarkan di Jakarta Utara pada 27 Maret 2023, yang ditandatangani Kepala Kantah/Kota Administrasi Jakarta Utara Ketua Panitia Adjudikasi pendaftaran tanah Sistematis Lengkap 2023, Sudarna SH

Kemudian, tertera tulisan Daftar Isian 302 pada 5 Maret 2023, No 783/2023 dan Daftar Isian 307 pada 10 Maret 2023, No. 12385/2023. Lalu ada Surat Penomoran Ukur tanggal 10 Maret 2023.

Di lembar lainnya juga terlihat tulisan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya yang dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dengan pemegang hak-hak lainnya H Surya Dharma.

Melihat dari lembaran lain di SHM itu yang dikeluarkan Kantah Jakarta Utara, pulau tersebut milik seseorang berinisial HSD yang berada di Kelurahan Pulau Gosong itu disebutkan berbatasan dengan SHM No 00890. Dan sesuai dengan Daftar Isian 307 No.16530/2023 dan Daftar Isian 208 No.8089/2023.

Siapa HSD?

Lantas, siapa sosok HSD yang namanya tercantum jelas sebagai pemegang hak atas lahan di Pulau Kelapa tersebut?.

Menurut informasi, HSD diduga kuat adalah nama asli dari seorang politisi di partai politik (parpol) tertentu yang kini namanya turut terseret dalam kasus praktik jual beli pulau di Kepulauan Seribu.

Meski belum bisa dibuktikan terkait sosok tersebut, namun isunya bahwa HSD terlibat langsung dalam permainan mafia jual beli tanah negara di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mulai gerah terkait dugaan penjualan tiga pulau yang kini masih menjadi teka-teki.

Apalagi ketika kasus ini turut menyeret sejumlah nama beken di tanah air, pejabat pemerintahan dan petinggi partai politik (parpol).

Mengingat dia sebagai orang nomor satu yang membawahi seluruh Kabupaten Kepulauan Seribu, Junaedi pun terkesan mulai kelabakan menjawab banyak pertanyaan dari awak media.

Kemungkinan karena kesal setelah namanya disebut-sebut ikut terlibat dalam meloloskan transaksi jual beli, sang Bupati pun mendadak berang.

“Buktikan saja kalau Bupati terlibat,” ketusnya menjawab konfirmasi wartawan terkait isu keterlibatannya, Selasa (16/7/2024) lalu

Dia pun semakin berang dan tak jelas menjawab saat ditanya adanya akte SHM dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang menandakan bahwa keluarnya surat itu bagian dari bukti adanya transaksi jual beli lahan.

“Nuduh apa tanya yg jelas Tidak tau,” sebutnya seperti ngelantur dari subtansi masalah.

Sebelumnya diketahui, nasib tiga pulau di kawasan Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta yang kabarnya dijual, hingga kini masih menyisakan misteri.

Apalagi di balik dugaan penjualan itu, mencuat nama cukong penjualan dan petinggi partai politik (parpol) yang disebut-sebut sebagai pembelinya.

Menurut informasi, ketiga pulau itu adalah Pulau Gosong, Pulau Peniki dan Pulau Kaliage.

Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPAK yang membongkar praktik kejahatan tersebut, berencana melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Kami akan adukan penjualan pulau ini
ke Polda Metro Jaya,” ujar Syafruddin, perwakilan LSM KOMPAK, kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Apalagi, lanjut Syafruddin, kasus penjualan pulau itu diduga juga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pusat.

“Lurah Pulau Panggang, Camat Kepulauan Seribu Utara, dan Bupati diduga menerima uang dari hasil penggelapan Pulau Gosong dan Pulau Peniki. Pulau Gosong dan Pulau Peniki adalah aset negara, tetapi mereka
jadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dijual ke konglomerat Cina,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi, dalam akta yang tersebar, pulau seluas 2.464 meter persegi tersebut dimiliki oleh HSD dan diduga ada kaitannya dengan petinggi Partai Politik dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Penulis/Editor : Ty

LAINNYA
x