BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Kurang dari 7 jam, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 2 orang pria pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan sempi.
Pelaku yang merupakan residivis itu beraksi di jalan H. Adam Malik, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa ‘dipelor’ Polisi, karena berusaha melawan saat akan dilakukan pengembangan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian menyebutkan, kejadian berawal, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 15:00 WIB, kedua pelaku berinisial SD (26) dan YK (28), terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang.
Saat jalanan yang terlihat sunyi para pelaku langsung melakukan aksinya dengan merampas tas korban.
Dalam aksinya, antara pelaku dan korban terjadi tarik-menari, sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil dilarikan oleh pelaku.
Melihat tasnya dilarikan, korban berusaha mengejar, namun nahas, saat pengejaran korban menyenggol mobil hingga terjatuh dan luka-luka, hingga pelaku lolos dari pengejaran korban.
Berdasarkan laporan korban yang sampai ke Kapolres, orang no 1 di Mapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan bagian reskrim untuk meringkus pelaku, dan berhasil meringkus 2 pelaku di salah satu penginapan di jalan Bilah Rantauprapat.
“Untuk segera mengungkap peristiwa tersebut, saya langsung perintahkan Kasatreskrim mengejar pelaku dan alhamdulillah di hari yang sama, kurang dari 7 jam sekira pukul 21.30.Wib. Team tekab yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung berhasil meringkus para pelaku di penginapan di jalan Bilah Rantauprapat,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Plt Kasi Humas Iptu Agus Entimansyah dan Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung saat paparan, Jumat (10/6/2022).
AKBP Anhar menjelaskan, saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
Selanjutnya, kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dan sajam dari seseorang yang berasal dari Provinsi Lampung.
“Kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut. Saya juga perintahkan pak Kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi,” ungkapnya.
Mantan Plt Dansat Gorontalo itu juga menambahkan, pelaku merupakan residivis, Pelaku YK sudah 4 kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif.
Sedangkan tersangka SD sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum, dan pelaku SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.
“Pada saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya 1 Sepedamotor Yamaha Nmax, 1 Hp Android, 1 buah tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan 1 pucuk senjata Api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 bilah pisau,” papar AKBP Anhar.
Terhadap kedua pelaku dipersangkaan dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments