BICARAINDONESIA-Sergai : Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Serdang Bedagai H. Andi Ginting SP, didampingi penasehat, Fendi Lubis, melaporkan Alamsyah SH, terkait dugaan pelanggaran kode etik, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia Sumatera Utara (PERADI Sumut).
Pelaporan ini merupakan buntut dari statemen Alamsyah SH yang meminta Bupati Sergai untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun, bentuknya kecuali dalam urusan keagamaan saja.
Laporan tersebut kata Andi Ginting, merupakan hasil musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama (AMPU) Sergai yang merasa keberatan dan tersinggung dengan statemen yang dilontarkan oleh oknum pengacara tersebut saat konfrensi pers dengan wartawan baru-baru ini di Mapolres Sergai dan sudah diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH.
“Videonya yang berdurasi 3 menit 47 detik telah viral di semua flatform media sosial. Laporan kami juga sudah diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH,” jelas Andi, Kamis (10/3/2022) usai melapor di Kantor Peradi Sumut, Jalan Sei Rokan No.39 Kota Medan.
H. Andi Ginting menyebutkan bahwa dirinya hanya mewakili umat, menyampaikan laporan tersebut ke PERADI Sumut, agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Karena menurutnya, dampak dari statemen Alamsyah SH tersebut, membuat kegaduhan di masyarakat dan pastinya telah terlukai hati umat muslim di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Jangan pernah berfikir, kehadiran ulama itu tidak membawa kebaikan, tapi sebaliknya kehadiran ulama itu membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua,” terang Andi Ginting.
Penulis / Editor : *Amri
No Comments