BICARAINDONESIA-Jakarta : Regulasi subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta bakal diluncurkan bulan depan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” ujar Luhut, dalam keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).
Prioritas subsidi tersebut, kata Luhut, akan diberikan kepada masyarakat sederhana. Namun, tidak diungkap lebih jauh maksud dari pernyataannya tersebut.
Luhut juga belum menjelaskan apakah subsidi berlaku buat motor listrik keluaran pabrikan, atau hasil konversi. Belum dikatakan pula apakah subsidi ini ditujukan ke produsen atau ke konsumen secara langsung saat membeli motor listrik.
“Rp 7 juta ya kira-kira (subsidi) untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua, nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut.
Rencana pemerintah memberikan insentif buat kendaraan listrik sebelumnya diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengatakan, insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) dan konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik,” kata Agus, beberapa waktu lalu.
“Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” sambung dia.
Bila merujuk pada statement Menperin, tidak semua merek motor listrik mendapatkan subsidi. Tapi hanya kepada merek yang sudah dirakit lokal di Tanah Air. Berikut ini daftar motor listrik yang diperkirakan bakal dapat subsidi: