x

Berjalan 2 Pekan, Kasus Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat Belum Terungkap

2 minutes reading
Friday, 10 Feb 2023 04:02 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Langkat : Kasus penembakan mantan Anggota DPRD Langkat Paino, belum menemukan titik terang, padahal telah berjalan selama dua pekan.  Paino ditemukan tewas dengan luka bekas tembakan tepat di dada kanannya.

Pihak keluarga berharap, pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku penembakan. “Saya anak dari Bapak Paino. Korban kasus penembakan yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa (BL), Wampu, Langkat, Sumatra Utara, pada (26/1/2023) lalu,” kata Rika, Kamis (9/2/2023).

Rika meminta agar Presiden Jokowi, Kapolda Sumut, dan Kapolres Langkat untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kasus penembakan ayahnya.

“Saya berharap kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres Langkat. Segera mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Juga keluarga besar berharap, penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,” jelasnya.

“Saya di sini hanya berharap itu saja. Ayah saya orang baik, enggak pernah mengganggu orang lain,” imbuhnya.

Kasus Penembakan oleh OTK

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba, yang turut mendapingi keluarga korban juga angkat bicara. Dia turut prihatin atas kematian mantan anggota DPRD Langkat dari fraksi Partai Golkar itu.

“Saya sebagai anggota DPRD Sumut, daerah pemilihan Binjai-Langkat, hadir di tempat ini karena panggilan hati. Saya prihatin atas terjadinya penembakan Almarhum Paino beberapa waktu yang lalu,” kata Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan, kasus penembakan di Langkat makin merajalela. Dirinya pun menduga, jika pelaku yang menembak Paino merupakan orang yang sama. Mengingat, kejadian penembakan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) juga sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Saya kilas balik sebentar, pada tahun 2021 ada juga yang melakukan penembakan dengan tersangka berinisial TG,” papar Zainuddin.

Ironisnya, hukuman yang diberikan kepada pelaku, dinilai tidak maksimal atau tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.  “Namun, pada masa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut enam bulan penjara, sedangkan hakim memvonis tiga bulan. Maka kita berharap, dalam kasus ini, JPU yang ditunjuk benar-benar menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya. Begitu juga dengan hakim, menvonis dengan maksimal. Kita tidak mau hal-hal buruk dalam tuntutan dan vonis peradilan nantinya terulang kembali,” terang Zainuddin.

Kejadian penembakan Paino dinilai adalah dampak putusan peradilan Kabupaten Langkat tahun 2021 yang buruk. Tidak ada efek jera yang ditimbulkan sehingga para pelaku makin berani bertindak.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x