BICARAINDONESIA-Sergai : Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) gagal menghadirkan calon tunggal. Surat edaran KPU RI No. 758 menyelamatkan calon petahana Ir H Soekirman-T Riyan Novandi. Meski Paslon ‘Beriman dan Trendi’ ini dua kali ditolak KPUD Sergai karena memiliki syarat dua dukungan partai ganda.
Namun hari ini, Sabtu (12/9/2020) melalui perpanjangan pendaftaran berkas mereka dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Sergai. Pasangan Soekirman-T Ryan pun bakal ‘head to head’ dengan pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan.
Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya mengatakan berkas Soekirman dan T Riyan Novandi dinyatakan memenuhi syarat dukungan berjumlah 12 kursi dengan tiga partai pengusung, yakni NasDem, PKS dan PAN.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa seluruh dokumen yang di antar ke KPUD Sergai dinyatakan lengkap dan memutuskan menerima pendaftaran tersebut,” pungkas Erdian Wirajaya.
Diterimanya berkas tersebut melalui proses petunjuk teknis dari KPU RI No 758 tentang perihal penjelasan ketentuan pasal 102.
Di mana khusus penundaan terkait adanya calon tunggal yang terdaftar pada masa pendaftaran 4-6 September dan Sergai adalah salah satu dari 4 Kabupaten di Sumut ini yang diinstruksikan untuk mematuhi Surat Edaran No. 758. Dengan mengacu pada surat tersebut seluruh dokumen Soekirman dan T Ryan dinyatakan lengkap memenuhi syarat.
“Memenuhi syarat paslon Soekirman-T Ryan, maka secara otomatis jumlah dukungan Paslon H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan yang disebut ‘DAMBAAN’ yang tadinya ada 8 parpol pengusung, berkurang menjadi 7 parpol dengan jumlah 33 kursi dan ada dua Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” kata Erdian, yang juga mengatakan tidak ada melanggar ketentuan di PKPU.
Sementara itu, Soekirman didampingi T Ryan Novandi dengan memboyong pengurus DPP PAN mendaftar ke KPUD Sergai sekitar pukul 12.30 WIB, hingga pukul 15.30 WIB, berkas Soekirman diterima KPUD Sergai.
Ia mengatakan baru ini terjadi fenomena dua kali ditolak KPUD Sergai dan untuk ketiga kalinya melalui perpanjangan pendataran dokumen memenuhi syarat.
Penulis / Editor : * / Amri
No Comments