BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik Polda Metro Jaya, dijadwalkan pada pagi ini Rabu (1/12/2021), akan menyerahkan berkas perkara tersangka Jerinx SID, terkait kasus pengancaman melalui ITE ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap (P21).
“Iya benar, besok (pagi ini-red) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa, 30 November 2021.
Pelimpahan berkas tahap 2 Jerinx ini akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Selain Jerinx, polisi akan melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik tersangka Jerinx ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P.19) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P.21).
Tutup Pintu Mediasi
Terkait kasis ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengupayakan mediasi antara Jerinx dan pelapor, Adam Deni. Namun, setelah dua kali pertemuan itu mediasi gagal.
Namun Adam Deni memastikan ingin menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme persidangan.
“Intinya mediasi tidak akan ada lagi (mediasi). Saya nggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuma kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum,” ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Adam Deni, kasusnya itu akan segera disidangkan pada akhir tahun ini.
“Insyaallah sidang kasus saya sama J (Jerinx) akhir tahun nanti,” imbuhnya.
Awal Mula Kasus
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.
Pangkal masalah diawali dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Akibat kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Yudis/*
No Comments