x

Berkat Unggahan di Medsos, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Labuhanbatu

2 minutes reading
Friday, 21 May 2021 12:14 0 220 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Berawal dari viral di media sosial tentang maraknya peredaran narkoba di Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, membuat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu membentuk tim guna membekuk pelaku.

Tak menunggu lama dan berkat kerjasama tim, Petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang, dengan meringkus seorang tersangka berinisial MR alias Kule (35) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 gram dan 1 buah dompet warna hitam.

Kronologi

Sebelumnya, viral video unggahan di media sosial Facebook, yang bunyinya ‘buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu, kalau mau beli datang kamu ya ke Benteng Titi Panjang, yang jauh melintas juga bisa singgah, dijamin aman’.

Guna menindaklanjuti unggahan tersebut, dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualeai Sitepu dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt membentuk tim untuk memburu pelaku.

Kamis, 20 Mei 2021, pukul 16.00 Wib, personel melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib, di Gang Benteng Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Melihat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan ketika ditangkap, petugas melihat tersangka membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya. Saat itu juga tim mengamankan barang bukti tersebut,” terang Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Martualeai Sitepu, Jumat (21/5/2021).

Kemudian, Sambung Martualesi, kepada petugas tersang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki yang biasa dipanggil Ivan, warga Titi Panjang.

“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mencari Ivan, namun diduga yang bersangkutan sudah mengetahui kedatangan personel, berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah Ivan,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka juga mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnya.

“Tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayainya, sehingga itulah alasan tersangka menjual narkotika jenis sabu, berhubung mencari pekerjaan cukup sulit,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x