BICARAINDONESIA-Jakarta : Bank Central Asia Tbk (BCA) akan memberlakukan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) mulai hari ini, Jumat (5/7/2024). Biaya admin yang diterapkan sebesar Rp 4.000. Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.
“Untuk peningkatan layanan, mulai 5 Juli 2024, transaksi Tarik Tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000/transaksi,” tulis BCA dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/7).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn mengatakan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai. Sedangkan untuk biaya tarik tunai di kantor cabang ataupun mesin ATM milik perbankan tetap tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis.
Menurut Hera, biaya administrasi yang dikenakan masih lebih rendah jika dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA.
“Ini lebih murah dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang sebesar Rp7.500 per transaksi,” kata dia.
Hera mengatakan pihaknya senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah.
“Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline,” imbuhnya.
Sebagai informasi, EDC BCA adalah perangkat perbankan elektronik BCA yang bisa menerima berbagai jenis pembayaran mulai dari BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz, dan QRIS.
Mesin EDC biasanya sudah tersedia di berbagai merchant perbankan. Baik itu di gerai-gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, kedai kopi, hingga resto yang sudah terdaftar sebagai rekanan BCA.
Namun khusus transaksi tarik tunai pada merchant melalui mesin EDC ini hanya bisa dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit. Artinya bukan untuk transaksi digital seperti QRIS.