BICARAINDONESIA-Medan : PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) mulai hari ini, Rabu (19/6/2024). Tarif berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, Tol Lima Puluh Kisaran merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh. Tol ini, kata dia, tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
Pengguna tol dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas. Hal itu dilakukam untuk menghindari antrean di gerbang tol.
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran,” ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/6).
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1228/KPTS/M/2024 berikut besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran:
Junction Indrapura-Kisaran
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000
Lima Puluh-Kisaran
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000
Kisaran-Lima Puluh
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000
Kisaran-Junction Indrapura
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000
Hutama Karya berharap agar pengguna tol berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengendara dapat segera beristirahat di rest area terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura – Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di
0821-6387-0001.