BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah mulai bersikap tegas dengan aturan yang berkaitan dengan sertifikat halal bagi beberapa produk.melalui Kementerian Agama (Kemenag), tahun 2024 merupakan tahap pertama penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Mengutip laman resmi Kemenag, Minggu (8/1/2023) sertifikat halal ini menjadi salah satu syarat yang harus dikantongi pelaku usaha sebelum memasarkan produknya. Apabila tidak atau belum memiliki sertifikat halal maka sebuah produk tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Pelaku usaha pun bisa mendapatkan sanksi.
Produk Wajib Bersertifikat Halal
Ada tiga kategori produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada tahap pertama di tahun 2024. Berikut produknya:
1. Produk makanan dan minuman
2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham seperti dilansir detikcom.
Lebih lanjut, Aqil menerangkan tentang sanksi yang akan diterima pelaku usaha yang melanggar. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil.
Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati)
Untuk memenuhi target wajib sertifikat halal 2024 sekaligus membantu pelaku UMKM, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Tahun 2023 ini, program Sehati menyediakan hingga 1 juta sertifikat halal gratis.
“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.
Siapapun bisa mengajukan sertifikat halal gratis dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk persyaratan program Sehati, dapat dilihat di laman halal.go.id.
Hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat yang bisa melanjutkan proses di tahap selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Editor : Teuku/*