BICARAINDONESIA-Medan : Seorang oknum advokat atau pengacara berinisial GAS, secara resmi dilaporkan ke Dewan Pengawasan (Dewas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, setelah diduga telah melanggar kode etik profesi.
Laporan keberatan itu disampaikan Hulman Tampubolon melalui kuasa hukumnya Jamot Samosir, SH. Apalagi ia pernah berseteru dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.
Bukan karena menyangkut hasil sidang, namun laporan yang disampaikan itu menyangkut status GAS yang diduga kuat merupakan seorang dosen aktif berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Borneo Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Atau dengan kata lain, pelanggaran yang dilakukan pengacara yang berkantor di Kawasan Jalan Banteng, Medan itu, karena ‘double job’ yang jelas-jelas dilarang dalam undang-undang kedua profesi.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor turut membawa barang bukti diantaranya jadwal mengajar dan Nomor Induk Pegawai (NIP) di perguruan tinggi yang mencantumkan nama pria 34 tahun yang bermukim di Medan Helvetia tersebut.
Menurut kuasa hukum pelapor, GAS diduga kuat sudah melangar kode etik pengacara yang diatur dalam Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat dan peraturan Peradi No 1 tahun 2015 tentang larangan PNS menjadi pengacara , serta undang undang peratuan tentang ASN.
Kasus ini semakin menjadi sorotan, karena diketahui GAS ternyata sudah beberapa kali bersidang di sejumlah pengadilan negeri meski sudah menyandang status sebagai ASN, diantaranya sidang kasus perdata di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Pada persidangan itu, GAS juga diduga kerap mengunakan KTP lama dan belum KTP elektronik yang belum mencantumkan status pekerjaanya sebagai ASN. Hal ini digunakankannya diduga untuk mengelabui pihak pengadilan.
“Selain laporan ke Peradi, kami sebagai pihak pelapor juga akan melaporkan masalah ini ke pihak perguruan tinggi negeri tempat GAS mengajar,” ancam Hulman, Selasa (16/12/2021).
Terpisah, Ketua Peradi Medan Charles Silalahi membenarkan bahwa GAS adalah anggota Peradi Medan. Sedangkan terkait laporan tersebut, pihak Peradi Medan sudah menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“sudah berkordinasi dengan dewan pengawas Peradi untuk memangil GAS untuk di minta keterangan atas laporan tersebut,” ungkapnya saat dikonfifmasi.
Charles Silalahi juga menyebutkan, ASN dilarang keras menjadi pengacara meskipun ia memiliki kartu pengacara. Karena itu, GAS diingatkan agar memilih diantara dua profesi ini.
“Jelas ada larangan di Peradi dan juga di undang-undang ASN,” tegasnya.
Humas PN Sei Rampah Zulkarnain sendiri ketika dikonfirmasi, membenarkan atas nama GAS pernah beracara di PN Sei Rampah dalam kasus perdata. Hanya saja ia mengatakan, aoal seratus pengacara penggugat yang berstatus ASN, pihaknya tidak memiliki hak untuk memeriksa secara detail tentang keabsahan status pengacaranya.
“Tugas pengadilan hanya sebatas meminta surat kuasa dan surat sumpah pengacara, itu saja,” ujarnya. Sementara, GAS sendiri sampai berita ini dikonfifmasi, belum juga memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan.
Penulis : Feri
Editor : Teuku
No Comments