BICARAINDONESIA-Labura: Aksi penculikan seorang pelajar wanita di Jalan Pandawa, Lingkungan IV Wonosari Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, akhirnya diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Dalam tempo 3×24 jam, tiga dari enam orang pelaku asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, berhasil diringkus di kawasan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Ketiganya masing-masing berinisial RIS alias Inal (28) warga Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, PTS alias Tua (34) warga Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun purba dan seorang wanita berinisial STH alias Selvi (25), penduduk Kelurahan Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai
Dalam penyergapan, polisi terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki dua orang pelaku setelah mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Bisnis Narkoba
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, motif penculikan itu terkait utang piutang bisnis narkoba. Diketahui, abang korban bernama Dedy, telah mengambil narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg sekitar bulan Agustus 2024, seharga Rp.400.000.000.
Namun bukannya menyetor hasil penjualan, Dedy justru menghilang sehingga sang bandar pemasok sabu berang dan menculik adiknya berharap pihak keluarga bertanggungjawab membayar utang yang bersangkutan.
“Ketiga tersangka diringkus petugas di Provinsi Sumatera Barat, dan saat ini para tersangka telah ditahan di Polsek Kualuh Hulu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, Rabu Malam (20/11/2024).
Dijelaskannya, penculikan terhadap AOS (18) terjadi pada Minggu siang, 17 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pandawa, Lingkungan IV Wonosari, Kelurahab Aek Janopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
Saat kejadian, kakak kandung korban
Sri Mustika (30) selaku pelapor yang sedang berada diluar, mendapat kabar dari masyarakat bahwa adeknya telah diculik oleh sejumlah orang tidak dikenal.
Atas peristiwa itu, Sri kemudian menyampaikan kabar tersebut kepada dua saksi yakni Neneng dan Aini yang menerangkan bahwa adik kandung pelapor telah dibawa secara paksa oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil pribadi
“Mendapat informasi itu, pelapor bersama kedua saksi berusaha untuk mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu,” uujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Syafrudin, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu turun ke lokasi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi.
Hasilnya, pada Selasa (19/11/2024), tim mendapat informasi keberadaan tersangka di Kelurahan Bangun Purba, Barat, Kecamatan Bangun Purba, Rohul, Provinsi Riau.
Di bawah pimpinan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, tim pun berangkat ke lokasi target.
“Sesampainya di tujuan, tim kembali mendapat info kalau para pelaku telah bergerak menuju Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat,” urainya
Tak kau buruannya lebih jauh lagi, petugas langsung melakukan pengejaran ke tempat para tersangka bersembunyi. Pada Rabu dinihari, 20 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan terhadap 3 tersangka disebuah Penginapan di Kelurahan Sitombol Padang, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat.
“Saat dilakukan penangkapan tim Unit Reskrim hanya menemukan 3 pelaku dan korban Adek Oktari Syafitri yang disekap para tersangka di dalam kamar penginapan dan menemukan barang bukti 2 pucuk senjata api berikut amunisinya,” terangnya
Kemudian, sambung AKP Syafrudin, tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pada pelaku lainnya yakni Roni, Ucup, Rendi. Namun, ketika tim bergerak untuk mencari keberadaan tersangka lainnya, tersangka RIS alias Inal dan PTS alias Tua berusaha melarikan diri dan selanjutnya tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap para tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1987 BTH, sepucuk senpi genggam rakitan bentuk Revolver warna hitam gagang coklat, sepucuk senjata Softgun warna hitam bentuk FN, 5 butir amunisi mimis, 6 butir amunisi revolver dan sebuah ponsel
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim selanjutnya membawa para tersangka serta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan korban yang berhasil diamankan, kini sudah dikembalikan kepada keluarganya.
Penulis: Aji
Editor: Ty