x

Berstatus DPO, Eks Kepala Bappeda Kota Medan Ditangkap Kejati Sumut di Aceh

3 minutes reading
Tuesday, 28 Dec 2021 14:40 0 208 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Eks kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, berinisial HJ ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, Selasa (28/12/2021). HJ merupakan DPO terpidana perkara korupsi ditangkap saat sedang belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melalukan pemantauan dan pengintaian.

Asintel yang mantan Kajari Medan ini menginformasikan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan, mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan TA 2006 sebesar Rp4.750.000.000.

Terpidana HJ, lanjut Asintel, melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan, terpidana HJ sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012) kemarin.

HJ dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tandasnya.

Kemudian, kata Dwi Setyo terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Selanjutnya, HT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.

Penulis / Editor : * Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x