BICARAINDONESIA-Jakarta : Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam rapat Komisi III DPR RI, Selasa (22/11/2023) menjadi keributan. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data. Saat Yasonna hendak berbicara, tiba-tiba Benny melakukan interupsi.
“Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.
Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka kepada peserta rapat. “Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.
“Yang oleh semua pihak, diketahui bahwa status beliau ini tersangka, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” imbuhnya.
Benny meminta Eddy keluar dari ruangan agar rapat tersebut tidak cacat. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.
Namun, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.
“Sementara, persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi, kita lanjut,” tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada (9/11/2023) lalu. Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Editor: Rizki Audina/*