BICARAINDONESIA-Deliserdang : Manisnya kisah cinta Jonathan Gatot Jaya Sibarani dengan kekasihnya RS, remaja yang masih berusia di umur, kini harus berakhir dengan malapetaka.
Pemuda 23 tahun warga Wisma Seberias, Kel. Lubukpakam, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara itu kini harus merasakan pengapnya hidup dibalik jeruji besi karena buah perbuatannya yang membawa kabur gadis 17 tahun itu ke Kota Pematangsiantar.
Parahnya lagi, selama 5 hari masa pelarian, pelaku benar-benar menjadikan wanita penduduk Perumahan Cendana Asri, Dusun IX, Desa Medan Senambah, Kec. Tanjungmorawa, Deliserdang itu, menjadi budak pemuas nafsu syahwatnya yang bertamengkan atas nama cinta.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus menjelaskan, kasus ini berawal Senin, 14 September 2020 pukul 06.30 WIB, ketika RS pamit kepada ibunya untuk pergi kerja.
Namun, RS yang biasanya pulang pukul 16.00 WIB, ternyata tak kunjung kembali. Berulangkali coba dihubungi, ponselnya tak kunjung aktif.
“Pukul 21.00 WIB, ibunya menghubungi ayah korban dan mengatakan putri mereka belum pulang ke rumah,” ungkap Muhammad Firdaus, Rabu, 23 September 2020 kemarin.
Ditunggu hingga Rabu, 16 September 2020, tak juga ada tanda-tanda pulang ke rumah.
“Orangtua kemudian berembuk dengan keluarga, lalu mendatangi rumah terduga pelaku di Wisma Tiberias, Jl. Siantar-Lubukpakam. Orangtua korban kemudian menemui opung (kakek) pelaku lalu mengatakan putri mereka belum pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan terduga pelaku,” katanya.
Namun saat itu, opung pelaku juga tidak bisa berbuat banyak karena tidak mengetahui keberadaan cucunya itu.
“Karena tidak mendapat informasi, ayah korban kemudian membuat laporan anaknya hilang ke Polresta Deliserdang, dengan bukti lapor No: LP/466/IX/2020/SU/RESTA DS, 21 September 2020.
Sepekan berlalu, persisnya Senin, 21 September 2020, RS menghubungi temannya untuk meminta tolong agar uang gajinya diambilkan. RS juga meminta temannya itu memberitahukan kepada orangtuanya jika dia sedang di Kota Siantar bersama kekasihnya tersebut.
Mendapat kabar itu, T (44), ayah RS, menghubungi salah seorang kerabatnya di Siantar untuk meminta bantuan polisi di sana agar menangkap Jonathan.
Kakak kandung RS yang di Siantar, kemudian membujuk adiknya itu datang ke rumahnya di Jl. Lapangan Bola Atas, pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Sesampainya di sana, personel Satreskrim Polres Pematangsiantar yang sudah menunggu, langsung mengamankan Jonathan.
Ketika diinterogasi, Jonathan mengakui tak hanya selama masa pelarian, ia juga sudah mencabuli kekasihnya itu sejak Juni hingga Agustus 2020. Perbuatan terlarang itu dilakukannta di Tanjungmorawa dan Dusun VII Laguboti, Kec. Lubukpakam.
“Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Siantar, tersangka langsung dijemput personel Unit PPA Polresta Deliserdang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Firdaus.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments