BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil jajaran kepolisian besok, Junat (14/10/2022) di Istana Negara. Dengan begitu, artinya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) yang terbit Rabu, 12 Oktober 2022.
Dalam surat telegram itu tertulis pemanggilan merupakan hasil rakor melalui Zoom Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres. Rapat koordinasi (rakor) itu terkait rencana pengarahan Presiden Jokowi kepada jajaran Kepolisian.
“Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan kepada KA bahwa pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 14.00, bertempat di Istana Negara, Jakarta Pusat Presiden akan memberikan pengarahan kepada jajaran Kepolisian,” demikian bunyi isi surat telegram tersebut.
Selain Kapolri, peserta yang diwajibkan hadir dalam pengarahan Presiden Jokowi adalah pejabat utama Mabes Polri, Kapolda seluruh Indonesia, dan Kapolres/kapolresta/kapolrestabes seluruh Indonesia. Namun, ada yang menarik dari isntruksi tersebut, dimana Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tanpa atribut lengkap, seperti topi dan tongkat komando.
Mereka yang dipanggil kepala negara juga dilarang membawa handphone dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.
“Pakaian PDL tanpa tutup kepala dan tanpa tongkat. Peserta tidak diperkenankan membawa HP, hanya membawa buku catatan dan pulpen,” tulis surat telegram tersebut.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti apa materi pengarahan Presiden kepada Polri. Namun, diduga buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebab, pengarahan disampaikan di tengah penyidikan insiden maut itu.
Selain itu, Jokowi jug menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian termasuk Kapolri untuk tidak membawa ADC (Ajudan) saat melakukan pertemuan di istana negara besok.
“Peserta (Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolresta dan Kapolrestabes) tidak diperkenankan membawa ADC,” tulis isi surat telegram itu.
No Comments