BICARAINDONESIA-Jakarta : Bharada E resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dan langsung ditanan dalam kasus penembakan Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Status hukum Bharada E berubah dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ahli serta temuan sejumlah alat bukti.
“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022), dikutip daei CNNIndonesia.
Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada E pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” jelas Andi.
Penetapan pasal tersebut sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.
Polisi awalnya mengatakan bahwa insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu teriakan Putri Candrawathi, istri Sambo, dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut Putri dilecehkan Brigadir J.
Brigadir J bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada Putri. Putri yang teriak kemudian direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat menanyakan hal tersebut, Brigadir J justru menembak Bharada E.
Bharada E lantas membalas tembakan Brigadir J. Brigadir J tewas di tempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E, sementara Bharada E lolos dari tujuh tembakan Brigadir J.
Polisi menyatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Keluarga Brigadir J.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” katanya.
Kendati demikian, pemeriksaan dan penyidikan kasus Brigadir J masih dilanjutkan. Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2022) pukul 10.00 WIB.
“Ya betul, akan dimintai keterangan sesuai info Direktur Tindak Pidana Umum,” kata Dedi.
Selain itu, Komnas HAM yang turut melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut juga akan memeriksa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Chandrawathi. Pemeriksaan keduanya oleh Komnas HAM dilaksanakan setelah semua pihak dimintai keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
“Tahapannya adalah memperkuat dulu sekuen-sekuen ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya, baru nanti pasti ke Ferdy Sambo,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
No Comments