x

Biadab!! 5 Kali Cabuli Anak Tiri, ISS Akhirnya Dijebloskan ke Sel Polres Labuhanbatu

3 minutes reading
Wednesday, 19 Jan 2022 19:49 0 204 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sungguh Biadab, kata ini layak dilontarkan kepada ISS seorang ayah tiri yang tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.

Perlakuan rudapksa ini dialami ‘sebut saja MM’ alias bunga, hingga ia harus menanggung aib akibat perbuatan laknat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, perbuatan bejat ISS terbongkar setelah membawa korban ke RSU Kotapinang akibat mengalami pendarahan yang tidak kunjung berhenti.

Kapolres Labuhabatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki membenarkan prilaku bejat ISS.

Polisi mengaku telah mengamankan seorang Ayah tiri, pelaku tindak pidana pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Tersangka ISS (28) merupakan ayah tiri dari Koban MM (13), dalam pengakuannya tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali,” ungkap Kasatreskrim kepada wartawan, Rabu (19/1/2022)

Menurut AKP Rusdi, kronologi kejadian tersebut terbongkar kepada DC ibu kandung korban pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib yang saat itu berada di rumah bersama korban.

Selanjutnya, tersangka ISS mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepedamotor, lalu sekira pukul 12.30 Wib (di hari yang sama) tersangka ISS pulang seorang diri.

Melihat pulang sendirian, sambung AKP Rusdi, ibu kandung korban menanyakan di mana MM dan tersangka ISS hanya menjawab santai.

“Masih di sana dia, mandi di bekoan,” kata ISS yang kemudian pergi dari rumahnya.

Tak berselang lama, korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah, lalu ibu korban bertanya.

“Kenapa kau,” tanya ibunya, lalu korban menjawab, “haid aku mak, mangkanya aku mandi di bekoaan,” jawab korban. Sejurus kemudian, ibunya menyuruh korban untuk membersikan diri di kamar mandi.

Merasa curiga dengan kondisi anaknya akibat melihat masih adanya darah dari kemaluan korban MM, ibunya bertanya ke MM agar Jujur.

“Dalam pengakuannya, MM mengaku kalau dia telah 5 kali disetubuhi oleh ayah tirinnya. Mendengar pengakuan itu ibu korban langsung histeris, dan langsung membawa korban ke RSU Kotapinang,” papar Kasatreskrim

Kemudian, tambah Kasatreskrim, pelaku ISS diringkus warga yang geram mengdengar prilakunya terhadap korban dan langsung menyerahkannya ke petugas Polsek Torgamba.

Lebih lanjut dikatakan AKP Rusdi, dari hasil penyelidikan, diamankan 1 potong baju kaos wanita warna hitam, 1 potong singlet (kaus dalam) wanita warna kuning, 1 celana pendek wanita warna putih, dan 1 potong celana dalam warna pink.

“Atas perbuatannya tersangka ISS akan diancaman pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tutup Kasat.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x