BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pria berinisial AS (45) ditangkap polisi. Warga Jalan Enggang XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) itu ditangkap lantaran tega memperkosa anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengungkapkan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Minggu (26/1/2021). Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, korban tengah tertidur sendirian di kamarnya. Tidak berapa lama, tersangka AS yang tak lain adalah ayahnya masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur.
Kehadiran AS membuat korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan. Namun AS mengancam akan memukul korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka mengancam akan memukul korban jika melawan,” kata Kompol Firdaus, Kamis (20/1/2022).
Keesokan harinya, korban menceritakan perlakuan bejat ayahnya kepada ibunya. Laporan itu kemudian dilanjutkan ke polisi melalui Polrestabes Medan.
“Tanggal 28 Desember 2021 kita terima laporannya dan kemarin malam tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Firdaus menyebutkan, tersangka mengaku mencabuli putri kandungnya lantaran tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sedang tertidur.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No Comments