x

Biadab, Seorang Ayah di Solo Perkosa Anak Kandung di Samping Istri

2 minutes reading
Thursday, 24 Mar 2022 15:43 0 234 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Solo : Seorang ayah di Jebres, Solo, Jawa Tengah berinisial AA (36) tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Aksi bejat jtu telah dilakukan AA sebanyak 8 kali di rumahnya sejak Desember 2021.

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu nekat memperkosa anak kandungnya lantaran sang istri jarang memberi jatah kebutuhan biologisnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Surakarta, AA mengaku niat biadabnya muncul setalah dirinya melihat secara langsung tubuh bagian atas korban.

“Saat mau buang air kecil ke belakang, saya lihat anak saya pakai celana pendek dan kelihatan dadanya,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta, Rabu (23/3/2022)siang. 

Kesempatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya dilakukan AA saat istri dan anak pertamanya tengah tertidur di sampingnya. Karena keluarga kecil itu tidur dalam satu kamar setiap hari. 

Pelaku mengaku tidak melakukan trik khusus untuk menyembunyikan perilaku bejatnya itu dari istrinya, MEP (31).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa tersangka berhasil melampiaskan nafsunya karena mengancam korban dengan cara tidak meminjami gawai miliknya.

“Pelaku juga menjanjikan kebebasan untuk menggunakan sepeda motornya,” lanjut Kapolres.

Kondisi korban saat ini, kata Kombes Ade, sudah stabil, tetapi masih dalam pendampingan konselor dari kepolisian dan dinas sosial guna mengembalikan rasa percaya diri korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Juncto pasal 76d UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 milyar.

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

“Maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x