x

Biadab! Seorang Pria Tua di Palas, Rudapaksa Putri Kandungnya Selama 3 Tahun  

2 minutes reading
Saturday, 8 Jan 2022 07:31 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Palas : Biadab. Kata itu mungkin tak berlebihan disematkan kepada pria berinisial JD ini. Bagaimana tidak. Di saat memasuki usia lanjut, warga salah satu desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang lawas (Palas), Sumatera Utara itu, masih saja tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya.

Yang membuat miris, mangsanya adalah putrinya sendiri, seorang gadis cilik yang masih berusia 7 tahun. Ironisnya, pria 51 itu melakukan aksi rudapaksa terhadap korban selama 3 tahun.

Kisah kelam ini baru terbongkar setelah ibu korban menceritakan apa yang dialami putrinya kepada perangkat desa dan pasukan pengamanan masyarakat (Pam) Swakarsa Brimob Polda Sumut Bataliyon C Kompi 01.

“Awalnya ibu korban menceritakan kepada tetangganya dan tetangga korban lalu melaporkan kepada perangkat desa dan PAM swakarsa dari Polri, dalam pengakuan ibu korban suaminya JD pernah melakukan tiga tahun yang lalu kepada Mawar (nama samaran) dan ibu korban melaporkannya kepada saudara dari JD,” ungkap pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahmat Lubis saat dikonfirmasi melalui sambungan, Sabtu (8/1/2022).

Untuk menghindari terulangnya perbuatan itu, lanjut Rahmat, lalu saudaranya itu menasehati JD supaya tidak mengulangi perbuatan bejatnya lagi.

“Tapi karena tak terima atas perlakuan JD yang terulang lagi pada Selasa, 4 Januari 2022), ibu korban lalu melaporkan suaminya JD kepada kami dan Bripka Abdul Hasani Dasopang yang lagi PAM dari kesatuan Brimob Polda Sumut Bataliyon C kompi 01,” terangnya.

Sementara, saat di konfirmasi melalui sambungan selular, Bripka Abdul Hasani Dasopang membenarkan adanya kasus rudapaksa yang diungkap pihaknya.

“Benar, pada Jum’at malam, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, kami telah mengamankan JD dari rumah kediamannya dan dibantu oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Sosa Bripka Tomy Pulungan lalu bersama-sama menyerahkan terduga pelaku JD ke pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kab Palas,” jelasnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari petugas Unit PPA Satreskrim Polres Palas yang kini menangani kasus tersebut.

Penulis/Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x