x

Bidan Polisikan Dokter di Sumut, Diduga Lakukan Malapraktik

2 minutes reading
Wednesday, 21 Dec 2022 04:54 0 240 Iki

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Seorang dokter di RS Murni Teguh Memorial Medan dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan malapraktik.

Laporan tersebut dibuat oleh sorang bidan di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, bernama Evarida Simamora. Dia mengaku kaki kanannya dioperasi sang dokter, padahal yang sakit adalah kaki kiri.

Reynold Simamora, abang kandung korban mengatakan, awalnya Evarida mengalami luka akibat kecelakaan sepeda motor di Sibolga. Saat masih dirawat, dua hari kemudian, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Kondisi kaki sebelah kirinya pun semakin parah.

“Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah,” kata Reynold, Rabu (21/12/2022).

Pada September-Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya, Eva disuruh untuk menjalani terapi dan kesimpulan dari terapi itu, Eva harus melakukan operasi.

“Sampai akhirnya, 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya, kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga,” sebutnya.

“Ya, itu kan namanya sudah salah operasi,” tambahnya.

Pihak Eva melaporkan RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022. Pihak yang dilaporkan ialah dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. “Penyidik masih meneliti laporan dan merencanakan mengundang para pihak untuk klarifikasi,” ujarnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x