BICARAINDONESIA-Jakarta : Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, termasuk buat disabilitas.
Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri harus membuat SIM golongan D.
Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Penyandang disabilitas yang dimaksud dalam undang-undang adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Namun penerbitan SIM D tidak bisa sembarangan, atau tak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan SIM tersebut karena harus memenuhi berbagai persyaratan.
Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa membaca dan menulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia • 17 Tahun untuk SIM Golongan A • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Sebagai informasi, adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.
Sumber: Kompas.com
No Comments