BICARAINDONESIA-Jakarta : Anggota Bhayangkari Polresta Banjarmasin berinisial RA diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kasus penipuan arisan bodong, pada Minggu (20/2/2022).
Tak hanya RA, polisi juga menetapkan suami RA yang merupakan oknum polisi, Briptu MS, sebagai tersangka. MS ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Briptu MS diketahui membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong. Ia menerima aliran dana arisan bodong yang masuk ke rekeningnya.
Briptu MS dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri. Hal ini membuat ia harus mendekam di balik jeruji.
Sejak tahun 2017, RA telah menjadi bandar arisan online dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 200 orang.
Awalnya, korban yang melapor sebanyak 126 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar. Namun, perkembangannya, jumlah korban bertambah hingga 230 orang dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Diduga jumlah pelapor akan terus bertambah.
Dari unggahan foto di akun Instagram pribadinya, RA dikenal dengan gaya hidupnya yang mewah. Ia kerap membagikan foto barang mewah seperi mobil hingga naik helikopter.
Gaya hidupnya ini pun dibenarkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo.
“Ada pesta di Duta Mall sampai menghabiskan ratusan juta rupiah,” ungkap Kombes Sabana dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Saat penggeledahan rumah RA pada Senin (21/2/2022) malam, petugas mengamankan sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli RA dari hasil pekerjaannya sebagai bandar arisan.
Petugas juga menyita sejumlah dokumen, buku rekening, dan nota belanja, termasuk menyita rumah kosong yang berada di depan rumah RA.
Polisi menduga rumah tersebut dibeli RA dari keuntungannya menjadi bandar arisan online bodong.
Terkait persoalan pidana Briptu MS, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa’i mengatakan, kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.
Sementara pelanggaran kode etiknya sebagai anggota Polri juga masih berproses di Bidang Propam Polda Kalsel.
“Briptu MS secara sah dan terbukti karena ada aliran dana masuk ke rekening,” ungkapnya.
Karena keterlibatannya itu, Rifa’i mengatakan bukan tidak mungkin Briptu MS dipecat sebagai anggota Polri.
Pasalnya, ada sejumlah pasal yang akan digunakan penyidik untuk menjerat Briptu MS.
“Seperti Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta undang-undang IT hingga TPPU-nya karena dengan adanya pasal berlapis itu bisa jadi dipecat,” pungkasnya.
No Comments