x

BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti dari 9 Kasus Narkoba

1 minutes reading
Friday, 26 Nov 2021 00:27 0 199 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10.323 gram, sabu-sabu seberat 2.070 gram dan 5480 butir pil ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur di kantor BNN Sumut, Kamis (25/11/2021).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan sembilan kasus peredaran narkoba oleh BNN Sumut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 15 orang tersangka. 

“Total barang bukti yang kita musnahkan untuk ganja seberat 10.323 gram, 2.070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi. Untuk tersangka sebanyak 15 orang,” kata Toga, Kamis (25/11).

Toga mengatakan pemusnahan 10 kg ganja tersebut sama dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 17.314 orang. Pemusnahan ekstasi berarti meyelamatkan 16.500 orang. Sementara pemusnahan sabu berarti 16.560 orang yang bisa terselamatkan.

Tampak hadir dalam pemusnah perwakilan Kajari Medan, Perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Bea cukai serta penasehat hukum dan para tersangka.

Sementara itu, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x