BICARAINDONESIA-Medan : Lima orang tersangka yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi, kata Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (24/7/2022), mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Toga mengtakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.
Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg. Sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.
Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
“Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.
Terkait hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH.MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol. Toga H Panjaitan.
“Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 68,67 serta pil ekstasi sebanyak 59.053 butir,” ucap H. Ardiansyah Saragih, Senin (25/7/2022).
Ditambahkan, pihaknya juga berharap agar kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.
“Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati,” pungkasnya.
No Comments