x

BNPT Dalami Temuan PPATK Terkait Dugaan ACT Alirkan Dana ke Teroris

2 minutes reading
Wednesday, 6 Jul 2022 08:01 0 188 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan data hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih memerlukan kajian dan pendalaman. Hal ini karena data PPATK terkait aliran dana mencurigakan ACT itu merupakan data intelijen.

Sehingga, saat ini ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).

“Pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendamalam lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme,” ujar Nurwakhid, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).

Dalam hal ini, kata Nurwakhid, BNPT dan Densus 88 bekerja berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Menurut dia, karena ACT belum masuk DTTOT dibutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.

Namun, Nurwakhid menegaskan jika aliran dana yang mencurigakan terbukti ditemukan maka akan dilakukan tindakan hukum kepada ACT. Namun jika tidak, maka proses hukum akan dijalankan oleh penegak hukum terkait.

“Jika aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya,” terang Nurwakhid.

Nurwakhid mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin berdonasi. Dia menyarankan agar masyarakat menyalurkan donasi pada lembaga resmi dan kredibel seperti yang direkomendiasikan oleh pemerintah.

“Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luarnegeri, masyarakat juga mest hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme,” kata dia.

Nurwakhid menyampaikan bahwa dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator. Antara lain yaitu pelaku langsung, yang menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, membantu untuk melakukan, dan mendanai.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x