x

Bobol 2 Toko di Asahan, 1 Pelaku Ditangkap dan 2 Lainnya Masih Buron

2 minutes reading
Thursday, 16 Dec 2021 04:43 0 232 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Kisaran : Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 2 toko yang berada di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelaku yang diamankan berinisial ACH (32) warga Jalan Pattimura No. 3 Kel. Kisaran Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Sementara 2 (dua) pelaku lainnya masih buron (DPO).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Ipda Charles Sianipar mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di 2 toko yang berbeda. Keduanya yakni Toko 99 OLI di Jalan Diponegoro dan Toko Cokro Meubel di Jalan Cokroaminoto.

“Peristiwa pencurian di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember dinihari. Pemilik toko bernama William (33) melaporkan kepada petugas bahwa tokonya dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan,” kata Ipda Sianipar, Kamis (16/12/2021).

Pencuri berhasil menggasak 1 unit mesin genset, Oli 8 botol, 1 Pelak L300 R 14, 1 Pelak 650 16, 1 ban sepeda motor, 1 baterai N120 FB, rokok surya besar 3 bungkus, surya kecil 3 bungkus, sempurna besar 3 bungkus, evolution 3 bungkus, malboro merah 2 bungkus, malboro putih 2 bungkus, malboro hitam 2 bungkus, ji sam soe besar 2 bungkus, jisamsoe repil 2 bungkus, Dunhill 3 bungkus, Club X 3 bungkus.

Kemudian, pelaku kembali melakukan aksi pencurian terhadap Toko Cokro Meubel di Jalan Cokroaminoto milik Bujong (50) pada hari Rabu, (15/12/2021) pagi.

“Dalam laporan dari pemiliknya bahwa toko yang dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan berupa 1 buah buffet, 6 buah lemari plastik, 1 buah kursi Air Port, 4 buah kursi makan sebanyak 2 set. Kemudian 5 rak plastik, 6 buah kursi makan, 3 lemari plastik 2 pintu 4 tingkat, 3 lemari plastik 2 pintu 3 tingkat, 10 buah jemuran baju,”!ungkapnya.

Mendapat laporan pencurian itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha langsung memerintahkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi yang terpercaya bahwasannya pelaku pencurian tersebut berinisial ACH bersama kedua rekannya (DPO). Saat itu pelaku ACH sedang berada di rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ACH,” terangnya.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya di Toko 99 OLI dan di Toko Cokro Meubel.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti 1 (satu) buah linggis, 2 set rak plastik, 1 set tempat duduk kursi warna hitam dan 1 set batangan besi kursi yang dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk kedua pelaku lainnya pihak kepolisian mengingatkan untuk segera menyerahkan diri.

“Kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” tutupnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x