x

Bongkar 6 Jenis Permainan Judi Online, 8 Orang Pengelola Diamankan Siber Bareskrim

2 minutes reading
Monday, 15 Aug 2022 04:33 0 228 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Sebanyak 8 orang yang mengelola sejumlah situs judi online ditangkap siber Bareskrim Polri. Selain itu, 29 ponsel dan sejumlah buku rekening turut disita.

“Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim KBP Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, Senin (15/8/2022), dikutip dari  detikcom.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah apartemen di Pluit pada Sabtu (13/8/2022). Adapun 8 orang tersebut, yak MAA (20) warga Pasar Reb, SF (19) warga Pasar Rebo, K (19) warga Taman Sari, KEN (22) warga Taman Sari.

Selanjutnya, R (19) warga Tambora, MO (22) warga Pademangan, SAR (19) warga Pandeglang, dan FFD (20) warga Sawah Besar.

Adapun website judi online yang telah diamankan, yaitu KINGKOI88, WINLAB88, GOLDMINE88, BSBOX, SENARBET.

Sedangkan, jenis permainan judi online sebagai berikut:

a. SLOT;

b. SPORTS (BOLA);

c. CASINO.

d. P2P.

e. TEMBAK IKAN.

f. LOTRE.

g. dan lain-lain

Lebih lanjut, Reinhard menjabarkan peran masing-masing tersangka. Diketahui, tersangka MAA dan SF merupakan marketing pada situs judi online tersebut.

“Sedangkan K, KEN, R, MO, SAR, FFD, bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai customer service pada situs judi online,” kata Reinhard.

“Dimana omset dari tiap-tiap website judi online tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar per bulan,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 29 unit handphone, 8 buku rekening berserta kartu ATM, 29 unit CPU, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x