BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Opsnal Polsek Panai Tengah, berhasil membongkar komplotan jaringan pengedar narkoba, sekaligus meringkus dua orang pelaku yang selama ini mengedarkan sabu di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu.
Selain menangkap kedua target, polisi turut menyita barang bukti sabu dengan berat total 33 gram.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan tersebut diawali dengan penangkapan MN alias Amat warga Labuhan Bilik saat tengah menunggu konsumennya.
Dari pengakuan tersangka, polisi yang melakukan pengembangan berhasil meringkus bandar pemasoknya berinisial EP alias Edi Parhan (54) pada Kamis, 7 September 2023 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat diringkus, dari pelaku MN alias Amat petugas menyita 2 bungkus plastik berisi narkoba, dan pengakuannya barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial EP alias Edi Parhan, warga Jalan Skip Labuhanbilik. Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK melalui Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho SH, MH kepada wartawan melalui sambungan seluler, Minggu (10/9/2023).
Menindaklanjuti info itu, sambung Naibaho, tim yang dipimpinnya bersama Kanitreskrim Ipda DP Samosir, S.Sos dan Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Usai melalukan pemetaan dan memastikan target berada didalam rumah, tim langsung menyergap pelaku ketika membuka pintu yang digedor petugas. Dengan disaksikan Kepling V, tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku.
“Saat penggeledahan di kamar tengah pelaku, petugas menemukan sebuah dompet dari kantong kiri celana panjang warna biru. Di dalamnya ada sebuah plastik besar tembus berisi 16 bungkus sabu dan sebuah plastik hitam yang didalamnya berisikan uang tunai Rp757.000,” paparnya.
Pemggeledahan kemudian dilanjutkan hingga petugas kembali menemukan sebuah dompet besar warna pink yang berisi sabu sebanyak 33 plastik klip kecil dan sebuah kotak sarden yang di dalamnya berisikan 3 unit timbangan elektrik, plastik klip besar kosong, plastik klip sedang kosong, plastik klip kecil kosong, 3 skop terbuat dari pipet minuman, 5 kaca pirek kosong dan 1 unit handphone merk VIVO warna ungu.
“Kalau ditotal sekira 33 gram barang bukti sabu diamankan. Kemudian, ketika diinterogasi, kepada petugas ia mengakui barang bukti tersebut milik pelaku yang diperoleh dari Laki- laki yang bernama Sitompul (panggilan-red) yang beralamat di Rantauprapat. Namun saat diburu petugas tidak berhasil menemukannya. Terhadap yang nama panggilannya Sitompul akan masuk daftar pencarian,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum, sebelum proses penanganannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Penulis : Aji
Editor : Ty