BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak enam orang ditangkap Bareskrim Polri atas kasus aplikasi streaming pornografi jaringan internasional B***.com.
“Kita mengungkap enam pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
“B***.com (nama aplikasi),” imbuhnya.
Bareskrim menyebut, keenam pelaku tersebut ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau. Nama-namanya adalah IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22).
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, aplikasi streaming porno itu terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.
“Dari situ, kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik. Memang benar, semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucap Djuhandhani.
Pihak kepolisian pun melakukan pendalaman terhadap kinerja para pelaku. Modusnya, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno. Kemudian, warga yang menonton siaran porno itu, memberikan hadiah (gift) berupa koin. Koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang.
“Nilainya bervariasi, dari Rp30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” lanjutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, puluhan rekening terkait aplikasi porno itu juga dibekukan.
“Penyidik berhasil mengamankan 30 hingga 37 rekening, yang saat ini telah kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar,” ujar Djuhandhani.
“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Tadi disampaikan juga, dalam melaksanakan pekerjaan ini kami bekerjasama dengan direktorat siber Bareskrim. Kemudian, kita juga melaporkan ke Kominfo dan untuk aplikasi itu, masih bisa dibuka di luar negeri. Namun, kita dalam upaya bekerja sama dengan kepolisian, baik Kamboja maupun Filipina, agar bisa membantu kami, terutama untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi. Kemudian, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juga Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
Editor: Rizki Audina/*