BICARAINDONESIA-Medan : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mulai melakukan penertiban reklame liar yang menjamur. Langkah ini bahkan mulai dilakukan secara masif, setelah Walikota Medan Bobby Nasution mengeluarkan perintah.
Mengacu pada Perda No 11 tahun 2011 dan Perwal No 46 tahun 2020, Bapenda Kota Medan yang berkolaborasi dengan Satpol PP, langsung melakukan penertiban di sejumlah titik.
Kepala Bapenda Medan Benny Sinomba Siregar, SE mengungkapkan, dari 21 kecamatan se Kota Medan yang menjadi sasaran operasi reklame liar ini, pihaknya sudah melakukan penertiban di 8 kecamatan.
“Diantaranya di Kecamatan Medan Denai, Amplas, Barat, Marelan, Timur, Helvetia, Deli dan Belawan,” ungkap Benny kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Ibrahim Mangara L Batubara, SH, Benny juga mengatakan, reklame liar yang dibongkar umumnya dalam bentuk papan toko.
“Pemilik usaha sudah memajang reklame rata-rata sudah berlangsung selama setahun dan mereka tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame,” terangnya.
Namun tak sebatas papan toko, lanjutnya, billboard dan baliho yang dipasang sevara liar tanpa membayar pajak, juga akan menjadi sasaran pertiban.
Lebih jauh Benny menjelaskan, langkah penertiban ini juga dilakukan dalam rangka mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) yang kini mengalami peningkatan.
“Jika di tahun 2022, target PAD dari sektor reklame Rp76.858.814.538. Setelah target itu tercapai sampai 101 persen, di tahun 2023 ini naik Rp25 miliar menjadi Rp101.858.814.538 dan hal itu mudah-mudahan terealisasi di akhir tahun nanti,” ucapnya optimis.
Dari hasil operasi itu, Benny juga menjelaskan bahwa sudah ada wajib pajak (WP) yang kini mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya.
“Kami juga mengimbau kepada wajib pajak untuk mematuhi peraturan yang ada baik Perda dan Perwal. Karena pajak yang dibayarkan juga untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang bisa dinikmati bersama hasilnya,” tandasnya.
Untuk itu, Benny berharap para wajib pajak agar segera mendaftarkan objek pajaknya dan segera membayarkan pajaknya ke Kas pemko medan melalui Bapenda Kota Medan.
“Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Ty