x

Bongkar Rumah Kosong, Tekab Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pelaku Curat dan Curas1

2 minutes reading
Thursday, 9 Jun 2022 13:27 0 226 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung, berhasil membekuk dua pemuda warga Kelurahan Padang  Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan kedua pelaku berinisial RH (20) dan AA (19), merupakan tindaklanjut dari laporan pengaduan korban Anton Sujiwo pada 3 Juni 2022 lalu, setelah ia menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), hingga mengakibatkan ia kehilangan harta bendanya.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dalan penangkapan itu, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 buah gelang tangan emas, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung emas, 4 buah anting emas, 3 buah cincin emas, 1 buah laptop merek Acer, serta obeng kembang dan tang yang diduga alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki yang disampaikkan Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diperumahan Sei 6 Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu.

Dijelaskan Sarwedi, pencurian tersebut pertama kali diketahui orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A. Ialu menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah dibongkar hingga mengakibatkan kondisi rumahnya berantakan dan sepeda motor tak lagi terlihat.

“Mendapat kabar rumahnya disantroni pencuri, sekira pukul 10.00 WIB Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” terangnya, Kamis (9/6/2022)

Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

L

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x