x

Bongkar Sindikat Jual Bayi di Depok, Polisi Amankan 8 Orang

2 minutes reading
Monday, 2 Sep 2024 20:55 0 188 Ika Lubis

BICARAINDONESI-Depok : Polisi membongkar praktik jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 8 orang, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pada Jumat (26/8/2024), diketahui RS dan AN akan menjual bayi kepada seseorang. Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.

“Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Para tersangka, kata Arya, merupakan sindikat. Kesimpulan tersebut berdasarkan peran dan cara kerja mereka yang dinilai terorganisasi.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” katanya.

Arya menuturkan modus sindikat ini adalah memasang iklan melalui FB dengan tujuan menyiarkan untuk orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku juga mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp 10-15 juta.

“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” terangnya.

Arya mengatakan bahwa bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali untuk dijual ke penadah, yakni IM. IM menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

“Bayi ini kemudian nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

LAINNYA
x