x

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Poldasu Sita 122 Kg Lebih Sabu dari 5 Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 16 Nov 2021 14:05 0 255 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Untuk kesekian kalinya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang dipasok lewat Sumatera Utara.

Dalan pengungkapan kasus ini, 5 orang berhasil dibekuk. Mereka Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap hasil pengungkapan selama satu bulan mulai 24 September hingga 26 Oktober 2021.

“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg,” ungkapnya dalam paparan yang digelar, Selasa (16/11/2021).

Didampingi Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan, Panca juga menjelaskan, modus yang dilakukan para anggota sindikat dalam menjalankan bisnis haramnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Rencananya, narkoba dalam jumlah besar itu akan diedarkan atau dijual kepada para pengguna.

“Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Menimpali Kapoldasu, Direktur Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Wisnu Adji menuturkan untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 Kg.

Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 Kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 Kg disimpan dalam tas ransel.

“Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 Kg disimpan di tas ransel,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x