BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga memiliki sejumlah program menarik lain bagi pekerja.
Salah satunya yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tentunya bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2021 lalu itu memuat sejumlah manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas seperti apa manfaatnya.
Ada beberapa manfaat dari Program JKP, salah satunya pelatihan kerja yang diselenggaraka oleh lembaga resmi dan terverifikasi.
“Setiap pekerja yang mengalami PHK atau putus kontrak kerja akan mendapatkan fasilitas pelatihan pekerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah, swasata atau perusahaan yang terdaftar dan terverfikasi di Disnaker,” kata Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat Sahuri Oktavino Siregar dalam Forum Sosialisasi dan Diskusi bersama sejumlah perusahaan di Ballroom Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (21/10/2021)
Salain itu pekerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dengan fasilitas layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan serta uang tunai.
“Peserta JKP juga akan mendapatkan uang tunai selama enam bulan setelah mengalami PHK dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir dua narasumber lainya, yakni Kabid hubungan industrial Disnaker Labuhanbatu, Tumpak Manik dan Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provsu Nova Nadeak.
Selain menyampaikam manfaat JKP, forum diskusi tersebut juga membahas Perubahan manfaat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019.
Dalam PP ini terdapat perubahan pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi, Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud yaitu perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
“Hak peserta atau pemberi kerja, selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dalam pasal 25 ayat 2 menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosa dan hal ini sebelumnya berbeda dalam PP No. 44 tahun 2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 tahun,” kata Sahuri Oktavino Siregar.
Kemudian, di forum ini juga mengupas sistem layanan Kalaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan syarat peserta mengajukan klaim JHT ke BP JAMSOSTEK.
Syarat yang harus disiapkan adalah, kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan asli, KTP elektronik asli, kartu keluarga asli, buku tabungan atas nama peserta BPJS ketenagakerjaan, vaklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, foto diri (terbaru tampak depan) dan NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta.
Jika sudah menyiapkan syarat yang diperlukan, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Abdi
No Comments