x

BPK dan Jaksa Kompak Temukan Kerugian Negara di Proyek Pasanggrahan Kotanopan

2 minutes reading
Friday, 11 Aug 2023 12:00 0 467 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Temuan kerugian negara di balik dugaan penyimpangan proyek konservasi pembangunan Pasanggrahan Kotanopan, di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) senilai Rp96.743.134,53 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, ternyata bukan isapan jempol belaka.

Karena ternyata, Kejaksaan Negeri Madina juga menemukan indikasi tersebut. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan audi lewat tim ahli yang di turunkan menghitung potensi kerugian, angka kerugian negara yang ditemukan justru lebih fantastis.

Sesuai keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian, SH baru-baru ini, temua mereka mencapai Rp795.000.000.

“Kasus dugaan korupsi konservasi pembangunan Pasanggrahan di Kotanopan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi saksi,” terang Kasipidsus Kejari Madina Raskita Jhon Fresco Surbakti, SH saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Namun saat ditanya lembaga apa yang dilibatkan Kejaksaan untuk menghitung potensi kerugian pada proyek konservasi pembangunan Pasanggrahan Kotanopan itu, Kasipidsus tidak menjawab dan tidak merinci kerugian negara sehingga menemukan angka Rp795.000.000.

Untuk diketahui, proyek konservasi bangunan Pasanggrahan Kotanopan  menelan anggaran Rp2.398.646.000 dengan sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Sinar Jaya Abadi (SJA).

Dari data yang diperoleh BicaraIndonesia, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan proyek oleh BPK RI Perwakilan Sumut, terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh CV SJA senilai Rp96.743.134,53.

Namun temuan BPK tersebut telah dikembalikan oleh perusahaan kontraktor CV SJA.

Pengembalian kelebihan bayar itu sendiri dibuktikan dari hasil setoran ke Kas Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprovsu dengan bukti transfer tanggal 25 Mei 2023 lewat Bank Sumut Cabang Koordinator Medan.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x